Sabtu, 18 Agustus 2012

Menciptakan Tradisi Memaafkan


Created by :
Arnold Mekka, S. Sos. NCH.
(Hypnoterapist, Director, Master Trainer, Master Coach di ztrongmind.net)

Bismillahirrohmaanirohiim...

Berhubung ni mendekati lebaran yang mana di negeri kita ada tradisi maaf-memaafkan, maka saya punya inisiatif nulis tetang teknik memaafkan. Kata “memaafkan” terkadang mudah banget di ucapkan, tapi prakteknya bisa jadi susahnya minta ampun.

Indikasi/tanda bahwa kita sudah memaafkan seseorang atau belum adalah, coba anda ingat peristiwa antara anda dan dia, yang menurut anda kurang mengenakkan..apabila muncul perasaan kurang enak, mungkin jengkel, sedih, marah, kecewa, galau, dll, itu tandanya anda belum memaafkan orang tersebut.

Nah, gimana dunk caranya agar mudah memaafkan kesalahan seseorang? Ini ada beberapa tips yang mudah untuk diterapkan

1. Saat mandi

Saat mandi?
Yo i, Sob...!!
Pas ente semua ngerasa kesel abies ama orang? Coba deh ente mandi...!! Trus? Bayangkan wajah orang yang kita benci, lalu saat menyiram tubih dengan air, ucapkan dalam hati :

“Dengan terbasuhnya tubuh ini, aku niatkan dan ijinkan, kemarahan, kekecewaan, dan kegalauan yang diakibatkan oleh (anu bin anu...alias nama orang yang ente benci ntu) larut bersamaan dengan air yang menyiram tubuhku ini.”

Assal ente semua tau ye, Sob...!!! Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat syaraf.

"Maka dari itu, wudhu, mandi atau semisalnya, apalagi mengunakan air dingin dapat menghilangkan amarah serta gejolak darah," tuturnya,

2. Saat buang air (kecil maupun besar)

Coba pas ente 'buang air itu? Ente ucapkan dengan lembut dan perlahan, dalam hati saja, atau diikuti secara lisan juga boleh: “bersamaan dengan keluarnya kotoran ini, maka hilang juga kemarahan, kekecewaan, kegalauan yang diakibatkan oleh ulah si...(sebut namanya)

3. Saat beribadah

Doakan kebaikan untuk orang yang pernah menyakiti anda. Bisa jadi doanya: “ya ALLAH/TUHAN, berikanlah kesuksesan, kebahagiaan, dan kemuliaan bagi...(sebut namanya)..semoga ia selalu dalam rahmatmu ya ALLAH/TUHAN

Jika anda merasa sulit mendoakan kebaikan untuk orang tersebut, bisa diganti doanya dengan “Ya ALLAH, meskipun aku merasa sulit untuk mendoakan kebaikan untuk...(sebut namanya), tapi aku tetap memohon ENGKAU untuk memberinya kesuksesan, kemuliaan, dan kebahagiaan, serta siramilah ia dengan rahmatMU.

4. Beli pulsa


Mungkin ini agak aneh ya? Tapi cara ini terbilang cukup unik n sukses, Sob...!! Coba deh, ketika ente lagi marah bin dongkol abiiss? Beliin orang yang bikin ente kesel itu PULSA.

Inget...!! Jangan beli pulsa untuk anda sendiri. Belikan juga orang yang membuat anda merasa marah, sedih, kecewa, galau, dll itu juga pulsa. Ga usah banyak2, cukup 5 ribu saja. Insya ALLAH kemarahan anda seketika berubah menjadi sayang, cinta, bahkan bisa jadi anda merasa ada sesuatu yang lucu antara anda dan dia, yang membuat anda mampu memaafkan saat itu juga.

Sementara itu, gimana cara mengendalikan amarah secara Islami?

Adab Mengendalikan Amarah Menurut Islam

"Jangan marah!" begitulah sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayat kan Imam Bukhari.

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang bisa saja marah. Marah adalah sesuatu yang manusiawi. Lalu apa makna hadis Nabi SAW itu?

Ibnu Hajar dalam Fathul Bani menjelaskan makna hadis itu: "AlKhath thabi berkata,

"Arti perkataan Rasu lullah SAW 'jangan marah' adalah menjauhi sebab-sebab marah dan hendaknya menjauhi sesuatu yang meng arah kepadanya."

Menurut 'Al-Khaththabi, marah itu tidaklah terlarang, karena itu adalah tabiat yang tak akan hilang dalam diri manusia.

Nah, apa yang harus dilakukan seorang Muslim ketika marah?

Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu'atul Aadaab alIslamiyah, mengungkapkan hendak nya seorang Muslim memperhatikan adab-abad yang berkaitan dengan marah. Berikut adab-adab yang perlu diperhatikan terkait marah.

Pertama, jangan marah, kecuali karena Allah SWT.

Menurut Syekh Sayyid Nada, marah karena Allah merupakan sesuatu yang disukai dan mendapatkan amal. Misalnya, marah ketika menyaksikan perbuatan haram merajalela. Seorang Muslim yang marah karena hukum Allah diabaikan merupakan contoh marah karena Allah.

"Seorang Muslim hendaknya menjauhi kemarahan karena urusan dunia yang tak mendatangkan pahala," tutur Syekh Sayyid Nada. Rasulullah SAW, kata dia, tak pernah marah karena dirinya, tapi marah karena Allah SWT. Nabi SAW pun tak pernah dendam, kecuali karena Allah SWT.



Kedua, berlemah lembut dan tak marah karena urusan dunia.

Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, sesungguhnya semua kemarahan itu buruk, kecuali karena Allah SWT. Ia mengingatkan, kemarahan kerap berujung dengan pertikaian dan perselisihan yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa besar dan bisa pula memutuskan silaturahim.

Ketiga, mengingat keagungan dan kekuasaan Allah SWT.

"Ingatlah kekuasaan, perlindungan, keagungan, dan keperkasaan Sang Khalik ketika sedang marah," ungkap Syekh Sayyid Nada. Menurut dia, ketika mengingat kebesaran Allah SWT, maka kemarahan akan bisa diredam. Bahkan, mungkin tak jadi marah sama sekali. Sesungguhnya, papar Syekh Sayyid Nada, itulah adab paling bermanfaat yang dapat menolong seseorang untuk berlaku santun (sabar).

Keempat, menahan dan meredam amarah jika telah muncul.

Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, Allah SWT menyukai seseorang yang dapat menahan dan meredam amarahnya yang telah muncul. Allah SWT berfirman, " … dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memberi maaf orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS Ali Imran:134).

Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bahri, ketika kemarahan tengah me muncak, hendaknya segera menahan dan meredamnya untuk tindakan keji.

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang dapat menahan amarahnya, sementara ia dapat meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan segenap mahluk. Setelah itu, Allah menyuruhnya memilih bidadari surga dan menikahkannya dengan siapa yang ia kehendaki." (HR Ahmad).

Kelima, berlindung kepada Allah ketika marah.

Nabi SAW bersabda, "Jika seseorang yang marah mengucapkan; 'A'uudzu billah (aku berlindung kepada Allah SWT, niscaya akan reda kemarahannya." (HR Ibu 'Adi dalam al-Kaamil.)

Keenam, diam.


Rasulullah SAW bersabda, "Ajarilah, permudahlah, dan jangan menyusahkan. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." (HR Ahmad).

Terkadang orang yang sedang marah mengatakan sesuatu yang dapat merusak agamanya, menyalakan api perselisihan dan menambah kedengkian.

Ketujuh, mengubah posisi ketika marah.

Mengubah posisi ketika marah merupakan petunjuk dan perintah Nabi SAW.

Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian marah ketika berdiri, maka hendaklah ia duduk. Apabila marahnya tidak hilang juga, maka hendaklah ia berbaring." (HR Ahmad).

Kedelapan, berwudhu atau mandi.

Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat syaraf.

"Maka dari itu, wudhu, mandi atau semisalnya, apalagi mengunakan air dingin dapat menghilangkan amarah serta gejolak darah," tuturnya,

Kesembilan, memeberi maaf dan bersabar.

Orang yang marah sudah selayaknya memberikan ampunan kepada orang yang membuatnya marah. Allah SWT memuji para hamba-Nya "... dan jika mereka marah mereka memberi maaf." (QS Asy-Syuura:37).

Sesungguhnya Nabi SAW adalah orang yang paling lembut, santun, dan pemaaf kepada orang yang bersalah.

"... dan ia tak membalas kejahatan dengan kejahatan, namun ia memaafkan dan memberikan ampunan... "

Begitu sifat Rasulullah SAW yang tertuang dalam Taurat, kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa AS.

So? Silakan dipraktekan, nggak juga ga papa..yang jelas, saya Cuma mau berbagi, dan ga usah dikritisi..he3..

Selamat hari raya Idul Fitri, Taqaballahu Minna Waminkum, mohon maaf lahir dan batin.

Sumber :

1. https://www.facebook.com/groups/152047338194734/doc/390005831065549/
2. http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/khazanah/10/08/08/128853-adab-mengendalikan-amarah-menurut-islam"

This Article was Shared on this Blog By :

Fuad Suyatman, Ch. M.

Hypnoblogger, Hypnographolog and Hypnolove Master in


1. King Of Mind

(http://seratdakwah.blogspot.com/2012/04/king-of-mind.html)

2. Ztrongmind

(http://www.ztrongmind.net)
and
3. Relax's Mind

(http://www.facebook.com/groups/288023281266070/)
Surakarta


Rabu, 01 Agustus 2012

SEJARAH, HUKUM DAN VARIASI RAKAAT SHALAT TARAWIH



TULISAN INI MERUPAKAN HASIL MODIFIKASI :
H. Fuad Suyatman, Ch. M.

Hypnoblogger, Hypnographolog and Hypnolove Master in

1. King Of Mind
(http://seratdakwah.blogspot.com/2012/04/king-of-mind.html)


2. Ztrongmind

(http://www.ztrongmind.net)
and
3. Relax's Mind

(http://www.facebook.com/groups/288023281266070/)
Surakarta

Bismillahirrohmaanirohiim...



Salah satu ibadah yang sangat identik dengan Bulan Ramadhan (selain puasa, tentunya...!!) ialah Shalat Tarawih. Yup, shalat Tarawih merupakan suatu ibadah shlat sunnah yang memang hanya terdapat pada bulan Ramadhan, bulan yang dianggap suci bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia. And... dalam kesempatan ini blog http://seratdakwah.blogspot.com mencoba untuk berbagi segala hal yang menyangkut ibadah shalat tarawih (terutama hal-hal yang menyangkut sejarah, variasi rakaat dan keutamaan Shalat tarawih itu sendiri).

Dan tanpa berlama-lama? Lets learn more about SHALAT TARAWIH...!! Semoga bermanfaat bagi kita semua..!! (^._.^)

Sejarah Shalat Tarawih


Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2012] dalam kitab Shalatut Tarawih dan Muslim [761] dalam kitab Shalatul Musafirin. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan). (1)

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1147] dan Muslim [738]).

Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1138] dan Muslim [764]).

Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari [4/123].
Ibn Hajar al-Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah [2/9635]).

Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat khalifah, beliau melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jama’ah dan dipilihlah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam. (Lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

Al-Kasaani rahimahullahu mengatakan, “Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyamu Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [2/9636]).

Ibn At-Tin rahimahullahu dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka. Tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.”

Mengenai penamaan Tarawih (istirahat), karena para jama’ah yang pertama kali berkumpul untuk qiyamu Ramadhan ber-istirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 raka’at ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 raka’at lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul Arab [2/462] dan Fathul Bari [4/294]).

Hukum Shalat Tarawih


Menurut Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].

Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari [4/295]).

Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.

Keutamaan Shalat Tarawih


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyamu Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Diriwayatkan Al-Bukhari [1901] dalam kitab Ash-Shaum dan Muslim [760] dalam kitab Shalatul Musafirin).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [1375] dalam kitab Ash-Shalah; At-Tirmidzi [806] dalam kitab Ash-Shiam; An-Nasa’i [1605] dalam kitab Qiyamul Lail; dan Ibn Majah [1327] dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).

Berkenaan dengan hadits di atas, Imam Ibn Qudamah rahimahullahu mengatakan, “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (Tarawih).” (Al-Mughni [2/606]).

Variasi Rakaat Shalat Tarawih


Metode yang digunakan dalam masalah ini sebagaimana “Jumhur (mayoritas) ulama yaitu mendekati riwayat-riwayat tentang Shalat Tarawih dengan metoda al-Jam’u, yaitu : menerima, menggabungkan dan mengkompromikan seluruh riwayat yang shahih. Walaupun sebagaian ulama mendekatinya dengan metoda tarjih; yaitu menerima riwayat yang dianggap paling unggul dan meninggalkan riwayat yang dinilai terungguli.

Dasar pertimbangan jumhur adalah:

Riwayat yang 20 (21, 23) rakaat adalah shahih;
Riwayat yang 8 (11,13) rakaat adalah shahih;

Sudah kita maklumi bahwa para ulama salaf membolehkan shalat tarawih dengan jumlah rakaat yang beragam, misalnya 11, 13, 17, 19, 21, 23, 25, 29, 35, 39, 41, dan 49. Ini tidak berarti bahwa kedudukannya sama saja dari segi keutamaan. Oleh karena itu para ulama salaf berselisih tentang jumlah bilangan rakaat yang paling utama menjadi 3 kelompok :

Pertama:
Yang paling utama adalah 20 rakaat, ditambah dengan 1 rakaat atau 3 rakaat witir sesudahnya. Ini pendapat ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, al-Hanafiyyah (pengikut imam Abu Hanifah), dan al-Malikiyyah dalam pendapat mereka yang diandalkan, asy-Syafi’iyyah, al-Hanabilah (pengikut Imam Ahmad), Daud az-Zhahiri dan yang dipilih oleh Syekh Muhammad ibn Abdul Wahhab. Dasarnya adalah praktek para sahabat di masa khulafaur Rasyidin, yang terus berlanjut hingga hari ini. (Lihat: Syarhus Sunnah, 4/123; Fathul Qadir, 1/466-468; al-Majmu’, 4/13, 32; Muallafat Syekh Munammad ibn Abdul Wahhab; dll)

Kedua:
Yang paling utama adalah 11 rakaat ( 8 rakaat ditambah 3 witir). Ini madzhab al-Bukhari, dan dari kalangan Syafi’iyah: Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hajar, as-Suyuthi dan al-Haitami, dan dipilih oleh al-Mubarakfuri, Abdul Aziz Ibn Baz, Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, Muhammad Nashiruddin al-Albani dan lain-lain. Dasarnya adalah shalat Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam . (Lihat: Fathul Bari, 4/254; 3/12; al-Mashabih fi Shalatit Tarawih, 35-36; Tuhfatul Ahwadzi, 3/523; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 11/323; Syarhul Mumti’, 4/68 dll)

Ketiga:
Yang paling utama adalah 36 rakaat atau lebih. Pengikut madzhab ini berselisih: Malikiyyah dalam satu pendapat memilih 39 rakaat dengan witirnya. Ishaq ibn Rahawaih—rival Ahmad ibn Hanbal, hafizh mujtahid, tsiqah, wafat 238 H– memilih 41 rakaat, sedang al-Aswad ibn Yazid—seorang tabi’in yang wafat tahun 74 atau 75 H– memilih 49 rakaat. Dasar 36 rakaat adalah praktek shalat tarawih di Madinah pada zaman Umar ibn Abdul Aziz dan Aban Ibn Usman—seorang tabi’in, tsiqh, wafat tahun 105 H–. Al-Baji mengatakan: “Inilah amalan para imam dan yang disepakati oleh pendapat jamaah, maka ia lebih utama karena meringankan. (Lihat: al-Istidzkar, 5/157; Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 2/393; Fathul Bari, 4/253; al-Mudawwanah al-Kubra, 1/222; dll)

Bilangan Yang Paling Utama Pada Zaman Ini


Dan shalat yang terbaik secara zhahir adalah yang paling panjang bacaannya, paling lama berdirinya. Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُوْلُ اْلُقنُوْتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang panjang berdirinya.” (HR Muslim dari Jabir RA, 756) Dalam riwayat Abdullah ibn Khunais al-Khas’ami:

أفضل الصلاة طول القيام
“Sebaik-baik shalat adalah yang panjang berdirinya.” (HR.alMuntaqa syarah Muwaththa’ 1/209)

Dengan demikian, yang terpenting dalam shalat tarawih dan lainnya adalah menjaga kesempurnaannya, kekhisyu’an, perenungan dan doa di dalamnya.

Jika lama waktu mengerjakannya antara 11 rakaat dan 23 rakaat adalah sama, maka 11 rakaat lebih baik. Pokoknya bilangan mana saja yang yang waktu pelaksanaannya lebih lama dari yang lain, tanpa adanya keberatan dari jamaah maka itu yang lebih utama bagi jamaah.

Menurut DR. Abdur Rahim ibn Ibrahim al-Hasyim bahwa yang nampak jelas adalah: menegakkan tarawih dengan 11 rakaat ringan dengan menjaga kesempurnaannya dan kekhusy’annya lebih baik daripada 23 rakaat yang dilakukan dengan mutu yang sama. Karena mengerjakan 23 rakaat ringan dengan menjaga kesempurnaan dan menikmatinya adalah jarang dan langka, disamping memberatkan banyak imam dan banyak jamaah .

Ibnu Mas’ud Rohimahulloh meriwayatkan bahwa seseorang berkata : Demi Allah , wahai Rasul Allah, sesungguhnya saya sengaja tidak menghadiri jamah subuh karena imamnya memperpanjang shalat.” Maka saya tidak pernah melihat rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam dalam satu mau’izhah yang lebih murka daripadanya. Kemudian beliau bersabda:

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِيْنَ فَأَيُّكُمْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالْكَبِيْرَ وَذَا الْحَاجَةِ
“Sesungguhnya diantara kalian ada yang membuat lari jamaah. Maka siapa diantara kalian yang menjadi imam hendaklah mempercepat shalatnya, karena di tengah mereka ada yang lemah, lanjut usia, dan orang yang memiliki keperluan.” (HR. Bukhari, 702)

Dari Abu Hurairah Rohimahulloh , Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلَّناسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ الضَّعِيْفُ وَالسَّقِيْمُ وَالْكَبِيْرُ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
“Apabila salah seorang kamu memimpin shalat maka ringankanlah, karena ditengah mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Dan apanila shalat untuk dirinya maka panjangkanlah sesukanya.” (HR.Bukhari, 703)

Akan tetapi Jika 23 rakaat dilakukan dengan penuh kekhusyu’an berdasarkan ridha semua jamaah, dalam waktu yang lebih lama dari yang 11 rakaat, maka pada kondisi seperti ini tarawih 23 rakaat lebih utama. Inilah yang menjadi motivasi para sahabat Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam saat melakukan tarawih 20 rakaat, karena ketidak mampuan mereka untuk melakukan 11 rakaat panjang-panjang.

Imam Syafi’I berkata: “Dalam masalah ini tidak ada kesempitan, tidak ada batasan akhir, karena ia adalah nafilah (tambahan dari shalat wajib). Jika mereka memperpanjang bacaan dan menyedikitkan jumlah sujud maka baik dan lebih saya sukai. Jika mereka memperbanyak rukuk dan sujud maka juga baik.” (Mukhtashar Qiyamullail wa Qiyam Ramadhan, 96)

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa melakukan shalat tarawih karena iman dan mencari pahala Allah, maka diampuni apa yang telah lalu dari dosa-dosanya. (HR. Bukhari, 37, 1904, 1905; Muslim, 759)

Mana yang lebih utama dilaksanakan? Tarawih secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?



Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.



Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau berkata: "Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…" (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).

Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.



Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).

Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar pendapat pertama:


1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan." (Muttafaqun ‘alaih)

• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama." (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)

• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)

2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

"Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: "Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih)." (Al-Mughni, 2/606)


Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: "Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna." (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)

3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu 'anhum 'ajma'in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)

5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)

Dalil pendapat kedua:


Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan." (Muttafaqun ‘alaih)

Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:

• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.

Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.

Semoga kita dapat menikmati Ramadhan ini dan mendapatkan semua kebaikannya. Amin.

Sumber:


1. Agus Hasan Bashori, Shalat Tarawih Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam dan Salafus Shaleh,; DR. Abdur Rahim ibn Ibrahim as-Sayyid al-Hasyim, Hukm at-Tarawih waz-Ziyadah Fiha ‘Ala Ihda “Asyrata Rak’ah, Dar ibnul Jauzi, cet. I, 1426

2. http://majlisdakwah-alkautsar.blogspot.com/2012/07/variasi-rakaat-shalat-tarawih.html


3.
. http://atjehlink.com/sejarah-hukum-dan-keutamaan-shalat-tarawih/


4. http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1256