Minggu, 22 Juli 2012

PUASA RAMADHAN dan SEGALA HAL SEPUTAR ITU


TULISAN INI MERUPAKAN HASIL MODIFIKASI :
Fuad Suyatman, Ch. M.

Hypnoblogger, Hypnographolog and Hypnolove Master in

1. King Of Mind
(http://seratdakwah.blogspot.com/2012/04/king-of-mind.html)

2. Ztrongmind
(http://www.ztrongmind.net)
and
3. Relax's Mind
(http://www.facebook.com/groups/288023281266070/)
Surakarta


Bismillahirrahmanirrohiim....

Tanpa kita sadari, Bulan Ramadhan kembali menyapa kita. Tentu saja ini adalah peluang besar dari Allah buat kita semua yang begitu merindukan pelukan kasih dan cinta-Nya. Dan rasanya emang ga ada diantara kita yang mengaku sebagai manusia beriman yang lantas tak merindukan kedatangan bulan Ramadhan ini.

Ya... Ramadhan memang menjadi moment spesial dimana Allah memberikan banyak sekali kesempatan bagi kita untuk menunjukkan kecintaan kita kepada-Nya. So? Peluang dan karena alasan yang luarbiasa inilah yang kemudian menjadikan diri kita bersemangat dan bahkan berlomba-lomba memperbanyak amal ibadah kita selama bulan Ramadhan. Tujuannya apa? Tujuannya tiada lain adalah agar kita mampu menggapai derajat TAQWA.

Sungguh...!! Alangkah ruginya jika amalan utama ini tidak kita kerjakan dengan baik sesuai dengan syariat agama. So?

Mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Belumlah itu dikatakan sebagai suatu ibadah jika tidak ada ilmunya”,maka atas landasan itulah kemudian melalui blog ini, ayo kita coba untuk berbagi ilmu !! Yup, terutama segala ilmu yang berbicara seputar puasa Ramadhan.

Dalil dan Hukum Yang Membahas Seputar PUASA RAMADHAN

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atasorang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa “( QS Al-Baqarah : 183 ).

1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain
2. Puasa Ramadhan disyari’atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan


KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA

1. Bulan Ramadhan adalah:

a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.

e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma’shiyat agar menahan diri.

2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :

a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa’t.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.

Syarat Wajib Puasa


1. Islam

Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha’ (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariat-Nya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa).

Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah “Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu” (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur”.

4 & 5, Mampu dan Menetap

Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha’-nya.

Syarat-syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

SYARAT SAHNYA PUASA

Menurut ulama Hanafiyah ada 3:

a. Niat
b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
c. Tidak ada yang membatalkannya

Menurut ulama Malikiyah ada 4:
a. Niat
b. Suci dari haid dan nifas
c. Islam
d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.

Menurut ulama Syafi’iyah ada 4:
a. Islam
b. Berakal
c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
d. Dilaksanakan pada waktunya.

(Sedangkan “niat”, menurut Syafi’iyah, dimasukkan ke rukun puasa).

Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
a. Islam
b. Niat
c. Suci dari haid dan nifas

RUKUN PUASA


a. Berniat sejak malam hari
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima’) dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),

CATATAN :
Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN

Orang Mu’min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.

Orang Mu’min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin).

Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)

HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA

a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c. Berbekam pada siang hari.
d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.

ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN

1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib.
Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c. Setelah berbuka berdo’a dengan do’a sbb : Artinya : “Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah.”

2. Makan sahur. Adab-adab sahur :

a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh.

3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur’an

4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama’ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan).

Cara shalat Tarawih adalah :
a. Dengan berjama’ah.
b. Salam tiap dua raka’at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka’at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka’at.
c. Dibuka dengan dua raka’at yang ringan.
d. Bacaan dalam witir : Raka’at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka’t kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka’at ketiga : Qulhuwallahu ahad.
e. Membaca do’a qunut dalam shalat witir.

5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.

6. Mengerjakan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir.

7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.

SUMBER :

1. http://buletin.muslim.or.id/fiqih/fatwa-fatwa-ulama-seputar-puasa-ramadhan
2. http://sudhew.wordpress.com/2008/09/01/pengetahuan-seputar-puasa-ramadhan/
3. http://kitab-kifayatulakhyar.blogspot.com/2011/08/syarat-wajib-puasa-ramadhan.html
4. http://tempatbiasa.com/2011/07/syarat-dan-rukun-puasa/

0 komentar:

Posting Komentar