Jumat, 27 April 2012

Korupsi : Sebuah Virus Moral Yang Dilarang Islam (sebuah catatan sederhana mas Fuad Suyatman)

Sekali lagi :

Ini adalah sebuah celotehan sederhana seorang Fuad Suyatman

atau yang lebih dikenal dengan nama Fuad Hasan P. Salman bin Suyatman
The Craziest and The Most Productive Blogger

sekaligus juga
Praktisi Hypnosis solo binaan Ztrongmind

(Sebuah Organisasi Hypnosis yang tengah Booming di Blora dan Kota asal Mobil Esemka,Solo)


“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamau dengan cara yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An-Nisa 29)

Jika ada sebuah tema yang mampu membuat otak maupun mulut seluruh anak bangsa negeri ini berkomentar sangat lancar, kritis dan menghasilkan kesimpulan yang hampir serupa, maka tema itu tiada lain adalah korupsi.

Ya, bagi seluruh rakyat di negeri ini, korupsi memang sudah menjadi the greatest public enemy atau musuh terbesar dalam kehidupan bersama di negeri ini. Tak sedikit bahkan diantara penduduk Indonesia yang menuding bahwasanya korupsi merupakan sebuah penyakit atau virus moral yang menjadi biang kehancuran ekonomi Indonesia. Tetapi sebenarnya, apa sih korupsi itu?

Pengertian Korupsi


Korupsi, menurut bahasa adalah sebuah istilah yang berasal dari kata corrumpere, yang berarti : busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, maupun menyogok.

Sedangkan menurut Transparency International, yang dinamakan korupsi ialah sebuah tatanan/ perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam pengertian yang lain, korupsi adalah sebuah kata yang mendeskripsikan suatu tindakan pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

Maka kemudian ketika kita mengacu pada pengertian ini, sesungguhnya tradisi korupsi ini memang diakui atau tidak telah merambah ke seluruh dimensi kehidupan manusia secara sistematis. Maka adalah sebuah kewajaran jika kemudian masalah korupsi ini menjelma menjadi sebuah masalah yang bersifat lintas-sistemik dan melekat pada semua sistem sosial, baik sistem feodalisme, kapitalisme, komunisme, maupun sosialisme.

Islam Dan Tindak Pidana Korupsi


Islam sendiri merupakan agama yang sangat tegas mengenai prinsip, sikap maupun penilaiannya jika ditanya perihal korupsi, dimana sejak awal korupsi memang sudah dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat diharamkan. Ada banyak argumen mengapa korupsi ini sangat dilarang keras dalam Islam.

Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta (iqâmat al-'adâlah alijtimâ'iyyah wa al-mashlahat al-'âmmah), korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Oleh karena itu, baik al- Qur'an, al-Hadits maupun ijmâ' al- 'ulamâ menunjukkan pelarangannya secara tegas (sharih).

Kiranya jika berbicara seputar ayat Alqur’an, maka penjelasan Allah dalam Qs. An-Nisa 29 sudah menjadi sebuah rambu yang sangat jelas untuk menegaskan akan keharaman korupsi : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.”
Keharaman itu kemudian semakin tergambar konkret melalui penegasan Rasulullah SAW berikut dimana Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.”

Dalam redaksi lain pun dinyatakan bahwa: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.”

Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.”

Maka rasanya penjelasan diatas sudah sangat mewakili sikap Islam dalam perkara korupsi. Betapa memang Islam adalah sebuah agama yang sangat tegas menolak adanya tindak pidana korupsi. Terbukti bahwa dalam perjalanan sejarah, baik para sahabat Nabi, generasi sesudahnya (tabi'in), maupun para ulama periode sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi sebab implikasi yang ditimbulkannya, tetapi prinsip dasar hukum korupsi adalah haram dan dilarang.

Ini artinya, secara mendasar, Islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas, dan masuk dalam tindakan korupsi.

Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa “memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasysyaf juga menyebut hal yang sama. Umar Ibn Khaththab berkata: “menyuap seorang hakim” adalah tindakan korupsi.”

Maka dari itu, sebagai sosok yang mengaku bagian dari Islam, kita sebagai pemuda dan pelajar Universitas Muhammadiyah haruslah menyadari betapa selain menjadi sosok pembelajar dalam aktivitas kehidupan, kita pun harus menjadi uswah atau teladan bagi sekitar kita terutama dalam rangka mencegah bibit tindak pidana korupsi sekecil apapun itu. Lantas apakah bisa?

Korupsi itu..Bisa dicegah!!


Menurut sebuah artikel yang penulis kutip dari http://seratdakwah.blogspot.com, setidaknya ada lima langkah sederhana yang secara psikologi mampu menjadikan seseorang jauh lebih bisa mengerem segala tindakan dan perilaku buruknya (termasuk korupsi):

Pertama, dengan Teknik Ego Vincerio, sebuah teknik modifikasi perilaku yang menekankan pembentukan karakter dan prilaku seseorang melalui intensitas dirinya dalam bekerjasama dengan orang lain, termasuk dalam mengontol kendali diri dalam rangka mencapai keinginannya secara lebih efektif dan lebih efisien.

Kedua, melalui pendekatan Otak Bawah Sadar (subconcius) yang selama ini selain dipengaruhi oleh kebiasaan diri, pembentukan kinerja otak bawah sadar merupakan sesuatu yang sangat tergantung pada pengaruh lingkungan. Maka ketika kita dihadapkan pada besarnya tuntutan untuk berprestasi(terlebih jika tuntutan itu terjadi sejak di usia dini) maka efeknya adalah semakin besarnya dominasi tuntutan itu dalam membentuk kepribadian yang justru sangat tidak kita inginkan. Maka solusi terbaik untuk masalah ini adalah dengan mengubah paradigma tuntutan menjadi solusi penawaran.

Ketiga, melalui pemunculan tokoh yang dapat dijadikan sebagai Role Model atau tokoh panutan bagi diri dan alam bawah sadar kita.

Keempat,
melalui pemilihan lingkungan yang baik. Lingkungan yang baik adalah sebuah lingkungan yang oleh alam bawah sadar kita dianggap sebagai lingkungan yang mampu mengubah paradigm negative menuju sesuatu yang positif. Maka lingkungan yang baik adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dalam melahirkan jiwa-jiwa anti korupsi,

terakhir..

Kelima, adanya penegakkan aturan yang tegas dan memiliki efek keteladanan. Tanpa adanya aturan tegas? Dan tanpa adanya aturan dan perangkat penegak aturan yang memiliki nilai keteladanan maka rasanya penegakan hokum yang anti korupsi akan menjadi sesuatu yang masih sekedar angan semata.

Wallahu a’lam


Sumber :

http://fahmina.or.id/artikel-a-berita/mutiara-arsip/630-korupsi-pandangan-dan-sikap-islam.html
http://politik.kompasiana.com/2011/11/11/perilaku-korupsi-di-indonesia-dalam-perspektif-islam/
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=96&Itemid=96
http://www.scribd.com/doc/17090379/Sanksi-Hukum-Korupsi-dalam-Islam-Dr-Afifi
http://asrihandayani.wordpress.com/2010/03/31/pengertian-korupsikolusidan-nepotisme/
http://seratdakwah.blogspot.com/2012/03/korupsi-bisa-di-cegah-kooq.html

0 komentar:

Posting Komentar