Kamis, 31 Mei 2012

JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM

Tulisan ini dimodifikasi dan disebarluaskan kembali Oleh :
Fuad Suyatman, Ch. M.

Hypnoblogger, Hypnographolog and Hypnomotivator in

1. King Of Mind
(http://seratdakwah.blogspot.com/2012/04/king-of-mind.html)
2. Ztrongmind
(http://www.ztrongmind.net)
and
3. Relax's Mind
(http://www.facebook.com/groups/288023281266070/)
Surakarta


Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Adapun pengertian Bisnis Online sebagaimana yang disebutkan dalam http://www.nizham.com/2012/02/bisnis-online-menurut-islam_17.html, yaitu "sebuah usaha penjualan yang dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa."

Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda. Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.

Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di Bisnis Online. Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang/jasa yang berhasil terjual.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut.

Akad sendiri merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.

Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan.

Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.


Dan yang menjadi objek/komoditi penjualan dalam sebuah transaksi online ada dua jenis pula, yaitu :
1) Barang/jasa non digital dan
2) Barang/jasa digital.

Untuk transaksi online dengan komoditi barang berupa barang non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi.

Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online yang dibolehkan menurut Islam ialah transaksi yang berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.



KESIMPULAN

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.

Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)

2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.

3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.

4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :

1. Ada penjual.

2. Ada pembeli.

3. Ijab Kabul.

4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : --> bagi pelaku akad disyaratkan memiliki syarat sebagai berikut :
a. berakal dan
b. memiliki kemampuan memilih. Jadi? Orang gila, orang mabuk, maupun anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :


* Suci (halal dan baik).

* Bermafaat.

* Milik orang yang melakukan akad.

* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.

* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)

* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)


Terakhir?

Hal yang sangat penting yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.


sumber :


1. Alquranul Kariim
2. Al Hadist
3. Fiqih Sunnah juz III hal 123
4. http://blog.uad.ac.id/mahendra/2011/07/06/hukum-jual-beli-online/ (data mayor)
5. http://www.nizham.com/2012/02/bisnis-online-menurut-islam_17.html (data mayor)
6. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2238554-tinjauan-hukum-islam-terhadap-transaksi/ (data minor)
dan...

7. http://blog.uad.ac.id/erwan/2011/07/18/bisnis-online-menurut-hukum-islam/

0 komentar:

Posting Komentar